Terakhir diperbarui: 29 Agustus 2026

Kebijakan Privasi

Kebijakan ini menjelaskan cara Klinik Pratama Rawat Inap Menara Gading memperoleh, menggunakan, menyimpan, membagikan, dan melindungi data pribadi pasien serta pengguna layanan digital.

1. Identitas Pengelola Data

Klinik Pratama Rawat Inap Menara Gading (selanjutnya disebut “Klinik” atau “kami”) bertindak sebagai pengendali data pribadi untuk pemrosesan yang dilakukan dalam penyelenggaraan layanan Klinik. Untuk pemrosesan melalui platform pihak lain, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak mengikuti ketentuan serta peraturan yang berlaku.

2. Data yang Kami Proses

Jenis data yang diproses bergantung pada layanan yang Anda gunakan dan dapat meliputi:

Data identitas dan kontak

  • Nama, NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta identitas lain yang diperlukan.
  • Alamat, nomor telepon atau WhatsApp, alamat email, dan kontak keluarga atau penanggung jawab.

Data pelayanan kesehatan

  • Nomor rekam medis, keluhan, riwayat kesehatan, alergi, hasil pemeriksaan, diagnosis, tindakan, resep, dan rujukan.
  • Data penunjang seperti hasil laboratorium, tanda vital, dan informasi lain yang dicatat dalam rekam medis.

Data administrasi dan penjamin

  • Data kepesertaan BPJS Kesehatan atau asuransi, informasi klaim, tagihan, dan pembayaran.
  • Data pendaftaran, pilihan poli, dokter, jadwal kunjungan, serta informasi pendamping pasien.

Data penggunaan layanan digital

  • Alamat IP, jenis perangkat dan peramban, waktu akses, log sistem, serta data teknis yang diperlukan untuk keamanan dan operasional website.

3. Sumber Data

Data dapat kami peroleh langsung dari pasien, keluarga atau pihak yang diberi kuasa, tenaga kesehatan, fasilitas rujukan, penjamin, serta sistem pemerintah atau mitra yang berwenang. Jika Anda memberikan data orang lain, pastikan Anda berwenang untuk melakukannya.

4. Tujuan dan Dasar Pemrosesan

Kami memproses data secara terbatas untuk tujuan yang relevan, antara lain:

  • Pendaftaran, identifikasi pasien, pemeriksaan, pengobatan, rawat jalan, rawat inap, layanan gawat darurat, dan rujukan.
  • Pembuatan, pemeliharaan, dan penyimpanan rekam medis elektronik.
  • Verifikasi kepesertaan, pengajuan klaim, penagihan, pembayaran, audit, dan administrasi pelayanan.
  • Konfirmasi jadwal, pengingat kunjungan, penyampaian hasil atau informasi tindak lanjut pelayanan.
  • Integrasi dan pelaporan kepada sistem kesehatan nasional, termasuk SATUSEHAT, sesuai kewajiban hukum.
  • Menjaga keamanan sistem, menangani pengaduan, meningkatkan mutu pelayanan, dan memenuhi kewajiban hukum Klinik.

Dasar pemrosesan dapat berupa persetujuan, pemenuhan perjanjian, kewajiban hukum, pelindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum atau pelayanan publik, dan/atau kepentingan sah lainnya sesuai peraturan.

5. Pengungkapan dan Penerima Data

Kami tidak menjual data pribadi pasien. Sepanjang diperlukan dan memiliki dasar yang sah, data dapat diungkapkan kepada:

  • Tenaga kesehatan, laboratorium, apotek, fasilitas rujukan, atau penyedia pelayanan kesehatan terkait.
  • Kementerian Kesehatan dan platform SATUSEHAT untuk integrasi rekam medis serta pelaporan yang diwajibkan.
  • BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, atau penjamin lain untuk verifikasi manfaat dan pemrosesan klaim.
  • Penyedia sistem informasi, penyimpanan, komunikasi, atau dukungan teknis yang terikat kewajiban keamanan dan kerahasiaan.
  • Instansi pemerintah, aparat penegak hukum, atau pihak lain apabila diwajibkan atau diizinkan oleh peraturan.

6. Penyimpanan dan Keamanan

Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data, termasuk pembatasan hak akses, autentikasi pengguna, pencatatan aktivitas, pencadangan, dan pengamanan transmisi atau penyimpanan sesuai kebutuhan.

Data rekam medis elektronik disimpan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien. Data lain disimpan selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan, penyelesaian kewajiban, dan masa retensi yang ditetapkan peraturan. Tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko; jika terjadi insiden, kami akan melakukan penanganan dan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Hak Pasien dan Subjek Data

Sesuai syarat dan pengecualian dalam peraturan, Anda dapat mengajukan permintaan untuk:

  • Memperoleh informasi mengenai identitas pengelola, tujuan, dasar, dan akuntabilitas pemrosesan.
  • Mengakses data pribadi dan memperoleh salinan informasi yang dapat diberikan.
  • Melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki data yang tidak akurat.
  • Menarik persetujuan untuk pemrosesan yang memang didasarkan pada persetujuan.
  • Mengakhiri pemrosesan, menghapus, memusnahkan, membatasi, atau mengajukan keberatan apabila hak tersebut dapat diterapkan.
  • Mengajukan pengaduan dan memperoleh pemulihan sesuai ketentuan peraturan.

Sebelum memenuhi permintaan, kami dapat melakukan verifikasi identitas. Permintaan tertentu dapat dibatasi apabila data masih wajib disimpan, diperlukan untuk pelayanan kesehatan, berkaitan dengan hak pihak lain, atau terdapat dasar hukum lain untuk melanjutkan pemrosesan.

8. Cookies dan Teknologi Serupa

Website dapat menggunakan cookies yang diperlukan agar fungsi dasar, keamanan, dan sesi pengguna berjalan dengan baik. Apabila kami menggunakan cookies analitik atau tujuan lain yang memerlukan persetujuan, pilihan akan ditampilkan kepada pengguna. Pengaturan cookies juga dapat dikelola melalui peramban, tetapi penonaktifan cookies tertentu dapat memengaruhi fungsi website.

9. Data Anak dan Pasien yang Memerlukan Pendamping

Pemrosesan data anak atau pasien yang secara hukum memerlukan pendamping dilakukan melalui orang tua, wali, atau pihak yang sah, kecuali dalam keadaan pelayanan kesehatan tertentu yang diizinkan oleh peraturan.

10. Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui untuk menyesuaikan perubahan layanan, teknologi, atau peraturan. Versi terbaru akan ditampilkan pada halaman ini beserta tanggal pembaruannya.

11. Rujukan Peraturan

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  • Ketentuan lain mengenai pelayanan kesehatan, sistem elektronik, dan pengelolaan data yang berlaku.

Hubungi Kami

Untuk pertanyaan, pengaduan, atau permintaan terkait data pribadi, hubungi Klinik melalui:

Klinik Pratama Rawat Inap Menara Gading

Jalan Raya Wangon Timur, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah

(0281) 6849256

klinikmg@gmail.com